JAKARTA - Pemerintah memutuskan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Aturan baru ini pun akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai, kenaikan cukai rokok yang mencapai 23% itu akan sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).
Perlu diketahui, bila cukai naik 23% dan HJE naik 35% di tahun 2020 maka industri harus setor cukai di kisaran Rp185 triliun. Mengingat target cukai tahun ini Rp157 triliun, belum termasuk Pajak Rokok 10% dan Ppn 9,1% dari HJE.
"Jadi, setoran kami ke pemerintah bisa mencapai Rp200 triliun. Belum pernah terjadi kenaikan cukai dan HJE yang sebesar ini. Benar-benar di luar nalar kami," ungkap dia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/09/2019).
Baca Juga: Cukai Naik 23%, Estimasi Pengusaha Rokok Naik 10%
Dia menjelaskan, masalah yang juga dihadapi industri rokok adalah peredaran rokok ilegal. Menurutnya, saat cukai naik 10% saja, peredaran rokok ilegal demikian marak, dengan kenaikan cukai 23% dan kenaikan HJE 35% dapat dipastikan peredaran rokok ilegal akan semakin marak.
Pelaku IHT juga menghadapi situasi pasar yang masih lesu, maka kenaikan cukai rokok dinilai akan berakibat makin turunnya produksi IHT. Belum lagi rencana simplifikasi atau penggabungan layer yang akan dilakukan pemerintah yang dinilai ancaman bagi industri.
Maraknya rokok elektrik juga ancaman bagi IHT. Rokok elektrik saat ini mulai tumbuh dengan perlakuan peraturan yang berbeda dengan rokok konvensional.
"Kelihatannya memang pemerintah tidak peduli pada industri hasil tembakau, tidak memperhatikan nasib tenaga kerja dan petani tembakau dan cengkeh. Kami tidak bisa membayangkan kesulitan yang akan kami hadapi ke depan," ujar Henry.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, kenaikan cukai rokok itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Di mana, peraturan tersebut melihat dari sisi industri, tenaga kerja, dan petaninya.
"Kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai baru bisa dilakukan dalam masa transisi," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok 23%, Kemenkeu: Kita Sudah Pertimbangkan Secara Komprehensif
(Rani Hardjanti)