Terkait itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan ada pesawat yang delay akibat kabut asap hampir 50%. Sedangkan pesawat batal terbang mungkin hampir 20%. Dan untuk kasus ini maskapai tidak bisa dikenakan ganti rugi.
Baca Juga: 3 Bandara di Kalimantan Barat Terdampak Kabut Asap
"Karena penyebabnya kabut asap. Ini bisa dikatakan force majeure (keadaan memaksa). Maka itu, kita tidak bisa mengenakan ganti rugi pada penerbangan," ujar dia di Kompleks Senayan DPR Jakarta.
(Feby Novalius)