Cukai Rokok Naik 23%, Pelaku Industri Bisa Kurangi Produksi dan Karyawan

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 18 September 2019 20:51 WIB
Rokok (Okezone)
Share :

JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyebut putusan pemerintah tentang kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35% itu membuat pelaku industri hasil tembakau harus melakukan rasionalisasi.

"Rasionalisasi itu seperti pengurangan produksi maupun pengurangan karyawan," kata Ketua Umum GAPPRI Henry Najoan di Kantor GAPPRI, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

 Baca juga: Cukai Naik 23%, Penyerapan Cengkeh Akan Turun 30%

Menurut dia, pengurangan tenaga itu, Gappri belum bisa menyimpulkan. Sebab, pihaknya belum mendapatkan laporan dari para anggotanya. "Jadi, hal itu baru akan terlihat dalam 3 bulan ke depan," ungkap dia.

 

Dia menjelaskan, dampak kenaikan cukai dan HJE itu akan memukul semua industri. Seperti industri kecil, menegah dan besar akan ikut merasakan. Namun, masing-masing industri punya daya tahan yang berbeda-beda, tergantung modal yang dimiliki.

 Baca juga: Cukai Naik 23%, Gappri: Apakah Industri Tembakau Akan Dimatikan?

"Pelaku industri pun sebisa mungkin tak melakukan pengurangan tenaga kerja. Di mana efisiensi jumlah tenaga kerja itu pilihan terakhir," pungkas dia.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya