Menurut Bambang, jika berstatus sebagai HTI, maka pemerintah bisa mengambilnya jika dibutuhkan oleh pemerintah. Pengambilan sendiri bisa dilakukan sekaligus ataupun setengahnya saja.
“Nah setelah kita lihat dari semua lokasi itu, lokasi terbaik untuk ibu kota jadi artinya ada kebuuhan negara akan lahan tersebut. Berarti ya diambil konsesi htinya oleh pemerintah,” katanya.
Menurutnya, sang pemilik konsesi pun seharusnya tidak masalah untuk diambil lahan konsesi HTInya oleh pemerintah. Pasalnya sejak awal pemberian konsesi ini, yang bersangkutan sudah diberitahukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Karena memang ketika mereka dapat konsesi itu mereka udah tau konsekuensinya suatu saat bisa diambil oleh pemerintah kalau pemerintah membutuhkan,” katanya.