Termasuk perlu ada upaya lain seperti pengembalian fungsi lahan yang lebih terfokus. Program pencegahan kebakaran yang termasuk upaya restorasi dan pengelolaan lingkungan pun harusnya dipisahkan dari program pemanfaatan gambut untuk produksi.
Saat ini, belum ada upaya tersebut dan fokusnya masih sebatas pembagian wewenang berdasarkan peruntukkan lahan saja. "Restorasi dan pengelolaan lingkungan pada lahan gambut harusnya ditangani oleh satu lembaga seperti Badan Restorasi Gambut (BRG) yang bisa diperkuat peranannya," kata Anshari.
Saat ini BRG hanya memiliki wewenang pengawasan gambut di wilayah non-konsesi dan konsesi perkebunan saja. Adapun pengawasan wilayah konsesi perhutanan yang luasnya mencapai 1,2 juta hektar masih di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Berdasarkan pantauan satelit, 85% karhutla tahun ini justru terjadi di luar lahan gambut konsesi perkebunan. Wilayah konsesi perhutanan dan hutan lain jadi area yang paling banyak terbakar. "Saat ini belum ada akses bagi BRG untuk masuk dan membantu supervisi pada konsesi perhutanan," ujarnya, melanjutkan.