Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan membangun kerangka hukum perlindungan data digital di Indonesia. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, hal ini penting untuk disegerakan agar dapat melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kalau ada UU soal kepentingan data, maka bisa melindungi masyarakat jadi ini kita harus terapkan regulasinya," ucapnya.
(Fakhri Rezy)