Pengesahan RUU Pertanahan Ditunda, Begini Penjelasan Menteri Sofyan

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 25 September 2019 14:54 WIB
Sofyan Djalil (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah bersama DPR RI memutuskan untuk menunda pengesahan RUU Pertanahan. Penundaan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan langsung Presiden Joko Widodo kepada DPR untuk melakukan pembahasan kembali.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, penundaan RUU Pertanahan akibat adanya kesalahpahaman. Seperti kurangnya komunikasi intensif diyakini menjadi penyebab kesalahpahaman ini.

 Baca juga: Kepala BPN Beberkan Penyebab RUU Pertanahan Ditunda

"Ada salah paham. Sehingga banyak orang menolak. Walaupun saya yakin orang yang menolak tidak membaca," ujar dia di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

 

Menurut dia, keberadaan RUU ini menjadi penting keberadaannya untuk mendorong pertumbuhan berbagai sektor yang berkaitan dengan agraria. Sebab, undang-undang yang mengatur mengenai agraria ini dinilai sudah tidak relevan lagi keberadaannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya