Baca juga: Poin-Poin yang Wajib Ada di RUU Pertanahan
"UU agraria (dibuat) tahun 1960. Sekarang sudah berapa tahun? 59 tahun. UU tidak berubah, orang berubah begitu cepat," ungkap dia.
Dia mengaku tidak mengetahui letak kesalahan RUU Pertanahan. Pihaknya dipastikan akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan DPR.
"RUU ini, kalau menurut kita tidak banyak masalah. Hanya karena kemarin minta ditunda, kita sepakat untuk ditunda," pungkas dia.
(Fakhri Rezy)