Setelah itu, jika barang-barang dagangan yang ketahuan melebihi USD75, maka harus dikenakan mulai dari PPN, PPh, Bea Masuk, dan segala tetek-bengek lainnya. Jika tidak mau bayar, maka barang akan dimusnahkan atau dilelang.
"Kalau dia tidak mau bayar bea masuk, maka barang akan ditahan, orangnya tidak akan dipidana. Maksimal mengurus barang yang ketahuan dagangan itu 30 hari. Kalau gak diurus juga akan kami musnahkan atau dilelang supaya tidak menuh-menuhin gudang kami," pungkasnya.
(Feby Novalius)