Cerita Lucu Pelaku Jastip Nakal, Bawa Sepatu Banyak Kok Ukurannya Beda-Beda

Adhyasta Dirgantara, Jurnalis
Jum'at 27 September 2019 17:24 WIB
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (Foto: Okezone.com)
Share :

Setelah itu, jika barang-barang dagangan yang ketahuan melebihi USD75, maka harus dikenakan mulai dari PPN, PPh, Bea Masuk, dan segala tetek-bengek lainnya. Jika tidak mau bayar, maka barang akan dimusnahkan atau dilelang.

"Kalau dia tidak mau bayar bea masuk, maka barang akan ditahan, orangnya tidak akan dipidana. Maksimal mengurus barang yang ketahuan dagangan itu 30 hari. Kalau gak diurus juga akan kami musnahkan atau dilelang supaya tidak menuh-menuhin gudang kami," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya