Astra Sebar Dividen Rp57 per Saham pada 30 Oktober

Delia Citra, Jurnalis
Selasa 01 Oktober 2019 12:01 WIB
Ilustrasi Pergerakan Saham. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Ketiga, Dividen Interim yang akan dibagikan dikenakan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, pemegang saham juga diminta untuk menyerahkan dokumen.

Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang belum mencantumkan NPWP, diminta untuk menyampaikan copy NPWP kepada KSEI dan RSR. Sedangkan, bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang sahamnya dimasukkan dalam penitipam kolektif KSEI atau tidak dimasukkan dan yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib memenuhi persyaratan tentang Pajak Penghasilan serta menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) kepada KSEI atau SRS.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya