Jika Tak Dilarang, Cadangan Nikel RI Akan Habis 7 Tahun Lagi

Taufik Fajar, Jurnalis
Rabu 02 Oktober 2019 20:39 WIB
Ekspor Nikel Dilarang (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pelarangan ekspor nikel dipercepat menjadi 1 Januari 2020 dari sebelumnya pada 31 Desember 2021. Kebijakan ini menuai pro dan kontra dari sisi pemerintah dan pengusaha.

 Baca Juga: Begini Untung Rugi Pelarangan Ekspor Nikel Dipercepat

Kasubdit Pengawasan Usaha Eksplorasi Mineral Kementerian ESDM Andri Budhiman mengatakan, percepatan aturan larangan ekspor bijih nikel kadar rendah ini dilakukan untuk mengejar momentum pengembangan kendaraan listrik di Indonesia.

"Kebijakan ini memperhatikan jumlah cadangan. Di mana jaminan pasokan bijih nikel kadar rendah untuk persiapan percepatan industri mobil listrik," ujar dia di Jakarta, Rabu (2/10/2019).

 Baca Juga: Ekspor Nikel Dilarang, Apa Dampaknya ke Neraca Dagang?

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya