Menurut dia, cadangan untuk komoditas nikel nasional Indonesia sebesar 698 juta ton dan hanya menjamin suplai bijih nikel bagi fasilitas pemurnian selama 7,3 tahun.
"Sementara cadangan mencapai 2,8 miliar ton masih memerlukan peningkatan faktor pengubah. Seperti kemudahan akses, perizinan (izin lingkungan) dan keekonomian (harga)," tutur dia.
Kemudian lanjut dia, untuk meningkatkan cadangan terkira menjadi terbukti, sehingga dapat memenuhi kebutuhan fasilitas pemurnian selama 42,67 tahun. Dengan umur cadangan tersebut belum dapat memenuhi umur keekonomian fasilitas pemurnian.
"Sehingga pemerintah perlu mengambil upaya antisipatf berupa kebijakan baru, yaitu penghentian rekomendasi ekspor bijih nikel kadar rendah yang berlaku sejak 1 Januari 2020. Selain itu, pengaturan kebijakan juga bertujuan menjaga kebutuhan bijih nikel kadar rendah sebagai bahan baku baterai untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)