JAKARTA - Pemerintah menghentikan pemberian insentif ekspor (pelarangan ekspor) hasil tambang mineral jenis nikel terhitung mulai 1 Januari 2020.
Baca Juga: Ekspor Nikel Dilarang, Menko Luhut: Ini Bagus
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, pihaknya memberikan catatan tentang adanya pelarangan ekspor bijih nikel tahun depan.
"Seperti terkait regulasi itu sendiri. Kita ketahui Peraturan Menteri (Permen), ESDM Nomor 11 tahun 2019 adanya percepatan larangan ekspor dimulai 2020. Sementara Permen Nomor 25 tahun 2018 ekspor bijih nikel sampai 2022. Di mana Permen dua-duanya itu dari UU Minerba yang sama melarang ekspor bijih nikel," ujar dia di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Baca Juga: Bamsoet: Kementerian ESDM Tak Perlu Percepat Larangan Ekspor Nikel
Kemudian, lanjut dia tentang berimplikasi sisi kepastian hukum bagi yang berinvestasi. Kalau ada percepatan apakah memang industri siap atau tidak dengan skenario perubahan.
"Ini akan menjadi problematika konsistensi pemerintah. Kalau ini tidak revisi PP-nya atau Permen-nya akan ada celah hukum," ungkap dia.