Konversi Piutang Rp2,9 Triliun, Pemerintah Kuasai Tuban Petrochemical

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 03 Oktober 2019 22:25 WIB
Pemerintah Kuasai Kilang Tuban (Foto: Shutterstock)
Share :

"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam mengakibatkan jumlah modal Negara Republik Indonesia pada PT Tuban Petrochemical Industries menjadi senilai Rp2,9 triliun atau setara dengan 175.406 lembar saham atau setara dengan 95,9%," bunyi Pasal 3 PP ini.

 Baca Juga: Pemerintah Segera Caplok 95,9% Saham Tuban Petro

Menurut PP ini, dalam rangka pengembangan industri petrokimia nasional, penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, ditindaklanjuti dengan peningkatan modal PT Tuban Petrochemical Industries melalui penerbitan saham baru.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 September 2019.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya