"Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam mengakibatkan jumlah modal Negara Republik Indonesia pada PT Tuban Petrochemical Industries menjadi senilai Rp2,9 triliun atau setara dengan 175.406 lembar saham atau setara dengan 95,9%," bunyi Pasal 3 PP ini.
Baca Juga: Pemerintah Segera Caplok 95,9% Saham Tuban Petro
Menurut PP ini, dalam rangka pengembangan industri petrokimia nasional, penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, ditindaklanjuti dengan peningkatan modal PT Tuban Petrochemical Industries melalui penerbitan saham baru.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 September 2019.
(Dani Jumadil Akhir)