JAKARTA - Belum lama, para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 resmi dilantik. Setelah terpilih, mereka akan menerima gaji dan tunjangan plus-plus setiap bulannya.
Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku bahwa gaji dan tunjangan para anggota DPR yang baru tak ada perubahan atau sama dengan periode sebelumnya.
Okezone telah merangkum, fakta-fakta menarik soal gaji para anggota DPR yang baru hingga total kekayaan mereka, Jakarta, Sabtu (5/10/2019):
1. Gaji dan Tunjangan Tetap
Gaji Pokok
- Anggota DPR Rp4.200.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp4.620.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp5.040.000
Tunjangan Istri
- Anggota DPR Rp420.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp462.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp504.000
- Tunjangan Anak (2 anak)
- Anggota DPR: Rp168.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp184.800
- Anggota Merangkap Ketua: Rp201.600
Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 (untuk semua anggota)
Tunjangan Jabatan
- Anggota DPR: Rp9.700.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp18.900.000
Tunjangan Beras Rp30.090 per Jiwa/Bulan
Tunjangan PPh Pasal 21 (untuk semua anggota): Rp2.699.813
2. Penerimaan Lainnya
- Tunjangan Kehormatan
- Anggota DPR: Rp5.580.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp6.690.000
- Tunjangan Komunikasi Intensif
- Anggota DPR: Rp15.554.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp16.468.000
- Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
- Anggota DPR: Rp3.750.000
- Anggota Merangkap Wakil Ketua: Rp 500.000
- Anggota Merangkap Ketua: Rp5.250.000
- Bantuan Listrik dan Telepon (untuk semua anggota): Rp7.700.000
- Asisten Anggota (untuk semua anggota): Rp2.250.000.
- Fasilitas Kredit Mobil: Rp70.000.000 (per anggota per periode)