Mulai 1 November, Pembuang Minyak Ilegal di Laut Ditindak Tegas

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Sabtu 05 Oktober 2019 04:09 WIB
Tindak Tegas Pelaku Tumpahan Minyak (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memanggil sejumlah menteri dan pejabat terkait guna membahas tumpahan minyak ilegal yang terjadi di perairan Indonesia.

Untuk mencegah kejadian tumpahan minyak di perairan Indonesia akan dibuat Standard Operating Procedure (SOP) untuk pengetatan pengawasan di wilayah maritim dalam negeri. Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya.

Nantinya SOP ini akan tertuang dalam satu aturan yakni Peraturan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman (Permenko) dan ditargetkan diberlakukan pada 1 November.

"SOP-nya kita siapkan dalam bentuk Permenko, multidoor yang terkait termasuk perhubungan, KKP, KLHK. Karena UUD-nya udah ada semua," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya