Dirut BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Tak Akan Bebani Peserta

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 07 Oktober 2019 18:57 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)
Share :

“Kalau iuran dinaikkan seperti yang diusulkan, pemerintah berkontribusi hampir 80%. Jadi salah besar kalau beban ini dibebankan ke masyarakat. Pemerintah tetap di depan untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Fahmi.

Mengacu pada usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), iuran untuk peserta PBI dan peserta mandiri kelas 3 akan meningkat menjadi Rp42.000 per bulan per orang.

Lalu, untuk kelas 2 dan kelas 1 masing-masing diusulkan meningkat menjadi Rp75.000 dan Rp120.000 per bulan per orang.

Sementara, bila mengacu pada usulan Kementerian Keuangan, tarif JKN untuk peserta PBI dan kelas 3 sebesar Rp42.000 per bulan per orang dan tarif JKN untuk peserta mandiri kelas 2 diusulkan sebesar Rp110.000 per bulan per orang, lalu iuran JKN untuk kelas I diusulkan sebesar Rp160.000.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya