Grab Diduga Monopoli, KPPU Diminta Lakukan Ini

Erie Prasetyo, Jurnalis
Selasa 08 Oktober 2019 12:25 WIB
KPPU Diminta Lakukan Ini jika Grab Lakukan Monopoli (Foto: Ist)
Share :

MEDAN - Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Sumatera Utara (Sumut) berharap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan keadilan dalam dugaan persaingan tidak sehat yang diduga melibatkan Grab dan PT TPI (Teknologi Pengangkutan Indonesia).

Konflik tersebut muncul lantaran ada dugaan sistem yang dibuat oleh Grab untuk menguntukkan kelompok mitra tertentu yakni dari TPI.

 Baca Juga: KPPU Akan Gelar Sidang Dugaan Monopoli Grab

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Oraski Sumut David Siagian menerangkan, pihaknya sudah melaporkan hal itu kepada KPPU dan di sidangkan pada hari ini di Jakarta, Selasa (8/9/2019).

“Kami menuntut keadilan kepada Grab selaku aplikator angkutan online. Karena adanya order prioritas yang diduga menimbulkan persaingan yang tidak sehat. Karena ada diskriminasi itu penghasilan dari driver individu atau mitra mandiri menjadi berkurang secara signifikan,” kata David.

 Baca Juga: Go-Jek dan Grab Monopoli Transportasi Online Indonesia?

DIa menjelaskan, laporan yang disampaikan kepada KPPU Medan sudah ditindak lanjuti. Bahkan KPPU dari hasil pemeriksaan mereka menyatakan, ada persaingan tidak sehat yang terjadi. KPPU pun telah menyidangkan kasus dugaan ini pada pada 24 september 2019 lalu di KPPU Jakarta.

"Setelah pelaporan dari kami, KPPU melakukan penyelidikan di beberapa kota. Di antaranya di Jakarta, Surabaya, dan Makassar. Jadi PT TPI ini sudah banyak beroperasi di beberapa kota selain di Sumatera Utara khususnya di Medan," bebernya.

 

Dia berharap pemerintah agar memperhatikan permasalahan ini, karena ini menyangkut banyak kehidupan orang antara lain di dalamnya mitra-mitra individu transportasi online.

"Kami mendukung proses yang sedang berjalan atas pelaporan yang sudah kami lakukan setahun lalu di Medan. Kami yakin KPPU tetap independen. Kami juga berharap sidang KPPU memberikan keadilan bagi kami yang terdiskriminatif,” tambahnya.

Daniel Aritonang Sekretaris dan Tim Kuasa Hukum Oraski dari Law Firm Kunci Keadilan menambahkan, pihaknya ingin menyampaikan bahwa ini bukan bicara tentang kuantitas atau jumlah. Tetapi bicara tentang kualitas. Dan sistem yang dibuat untuk menguntungkan kelompok tertentu.

Dengan adanya order prioritas tersebut, tentu saja mengurangi pendapatan atau penghasilan daripada driver individu. Dimana sebelum kehadiran PT TPI, mitra individu mendapat penghasilan rata-rata 500 sampai 600 ribu per hari.

"Namun, dengan hadirnya PT TPI pendapatan ini sudah tidak dapat lagi didapat. Bisa dibilang 50 sampai 60% pendapatan driver individu, 40% terbuang. Berangkat dari situasi ini kita melihat bahwa Grab tidak melihat keluh kesah ini. Kita siap digarda terdepan dalam hal ini. Dan kami akan tetap mengawal persidangan yang dilakukan oleh KPPU," kata Daniel.

Terkait hal itu Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Medan, Ramli ST Simanjuntak membenarkan bahwa sidang tersebut digelar di Jakarta.

“Tapi sidangnya semua di Jakarta. Atas perkara inisiatif KPPU. Bukan laporan. Nanti kita tunggu. Apakah majelis minta sidang di Medan. Karena semua putusan ada di majelis komisi,” terang Ramli.

 

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya