Peraturan Perdagangan di Papan Akselerasi, Apa Saja?

, Jurnalis
Sabtu 12 Oktober 2019 12:24 WIB
Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Okezone)
Share :

Dijelaskan dalam pasal berikutnya, Ketentuan Khusus Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Akselerasi. Seluruh ketentuan Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Akselerasi mengacu pada Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, kecuali terkait beberapa ketentuan. Pertama, batasan harga terendah (minimum) atas saham yang dimasukkan ke JATS untuk diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai adalah Rp1 (satu rupiah).

Kedua, JATS akan melakukan Auto Rejection apabila harga penawaran jual atau permintaan beli saham yang dimasukkan ke JATS lebih kecil dari satu rupiah, jika range harga saham berada dari Rp1 sampai dengan Rp10. Jika harga saham lebih dari Rp10, maka acuan Auto Rejection adalah 10%.

Baca juga: Reksa Dana, Alternatif Investasi Investor Pemula

Penerapan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil Penawaran Umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana) ditetapkan sebesar satu kali dari persentase batasan Auto Rejection, yaitu dengan batasan minimal harga saham pada Papan Akselerasi pada saat IPO adalah Rp50. Ketentuan Auto Rejection ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada investor guna mengantisipasi kenaikan dan penurunan harga saham yang tidak wajar.

Aturan lain dalam ketentuan ini mengatur mengenai kewajiban tambahan bagi Anggota Bursa Efek (AB). Pertama, AB wajib memastikan nasabah menerima informasi mengenai daftar Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Akselerasi. Kedua, khusus bagi AB yang mempunyai online trading, maka AB wajib menampilkan tampilan khusus atas perdagangan saham di papan akselerasi. Ketentuan ini mulai diberlakukan pada 2 Januari 2020.

Dengan diterapkan Peraturan Nomor II-V tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Papan Akselerasi, investor diharapkan mendapatkan perlindungan yang cukup memadai dari pergerakan harga dan kondisi fundamental Perusahaan UKM dan Startup. Investor juga bisa mempunyai kesempatan untuk memiliki saham di Perusahaan UKM dan Startup. (TIM BEI)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya