JAKARTA - Pemerintah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,15%. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Nomor 78 Tahun 2015).
Penetapan kenaikan tertuang dalam surat Bernomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto.
Mengutip surat yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Jakarta, Kamis (17/10/2019) meminta agar gubernur se-Indonesia menetapkan UMP 2020.
Baca Juga: Buruh Tak Ingin Kenaikan Upah Dibatasi
Dalam surat tersebut setiap gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2020 secara serentak pada 1 November 2019 dan selambat-lambatnya 21 November 2019. Kenaikan UMP berlaku pada 1 Januari 2020.