Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015, penetapan UMP dan UMK tahun 2020 menggunakan formula penghitungan upah minimum yaitu UMP tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah tahun berjalan dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Kenaikan UMP 2019 Jadi Ancaman Industri
Berdasarkan data BPS tanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,39%. Sementara itu untuk pertumbuhan ekonomi berada di level 5,12%.
"Dengan demikian kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51%," demikian surat yang dikutip Okezone.
(Dani Jumadil Akhir)