JAKARTA - Pemerintah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,15%. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Nomor 78 Tahun 2015).
Penetapan kenaikan tertuang dalam surat Bernomor: B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto.
Mengutip surat yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Jakarta, Kamis (17/10/2019) meminta agar gubernur se-Indonesia menetapkan UMP 2020.
Baca Juga: Buruh Tak Ingin Kenaikan Upah Dibatasi
Dalam surat tersebut setiap gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan UMP 2020 secara serentak pada 1 November 2019 dan selambat-lambatnya 21 November 2019. Kenaikan UMP berlaku pada 1 Januari 2020.
Berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 78 Tahun 2015, penetapan UMP dan UMK tahun 2020 menggunakan formula penghitungan upah minimum yaitu UMP tahun berjalan ditambah dengan hasil perkalian antara upah tahun berjalan dengan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Kenaikan UMP 2019 Jadi Ancaman Industri
Berdasarkan data BPS tanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,39%. Sementara itu untuk pertumbuhan ekonomi berada di level 5,12%.
"Dengan demikian kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51%," demikian surat yang dikutip Okezone.
(Dani Jumadil Akhir)