Intip Tugas Instansi Penerima saat CPNS Berlangsung

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Sabtu 19 Oktober 2019 15:08 WIB
CPNS (Setkab)
Share :

Instansi nantinya akan mengumumkan hasil SKD. Setelah itu, akan dilakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan akan diumumkan pula hasilnya oleh instansi.

Setelah tahap seleksi tersebut dilalui, maka instansi akan melakukan pemberkasan. Baru setelah itu dilakukan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya