Instansi nantinya akan mengumumkan hasil SKD. Setelah itu, akan dilakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dan akan diumumkan pula hasilnya oleh instansi.
Setelah tahap seleksi tersebut dilalui, maka instansi akan melakukan pemberkasan. Baru setelah itu dilakukan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
(Fakhri Rezy)