Harapan Buruh di Pemerintahan Baru Jokowi-Ma'ruf: Perbaikan Upah

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Minggu 20 Oktober 2019 10:58 WIB
Ilustrasi perbaikan upah buruh (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Para buruh menaruh berbagai harapan di era pemerintahan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Harapan tersebut perbaikan dari sisi pengupahan, ketersediaan lapangan kerja, hingga peningkatan kemampuan pekerja menghadapi revolusi industri 4.0.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat menyatakan, pihak buruh ingin lebih dilibatkan dalam membuat aturan pengupahan. Menurutnya, menetapkan aturan tersebut butuh mendapatkan masukan lebih dahulu dari pandangan buruh, sehingga tidak serta-merta bisa diputuskan berdasarkan pandangan pemerintah.

Baca Juga: Menteri Baru Harus Libatkan Pelaku Usaha dalam Kebijakannya

Hal itu terkait penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan, yang dianggap mencabut hak serikat buruh untuk berunding dengan pemerintah dan pengusaha (tripartit) dalam menentukan upah minimum, kini hanya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Harapan kami bisa diilibatkan secara maksimal, bukan untuk ngerecokin atau ikut campur buat menghalang-halangi, kami pastikan justru cari solusi harus bersama-sama yang nyaman bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Walaupuun pengusaha merasa berat, menyebut upaah semakin tinggi. Jadi kami siap duduk bersama untuk cari jalan keluar," jelas Mirah kepada Okezone, Minggu (20/10/2019).

Di sisi lain, buruh juga menaruh harapan untuk pemerintah lebih mendorong pendidikan yang memperkaya kemampuan tenaga kerja dalam negeri. Mirah mengatakan, industri 4.0 yang digaungkan pemerintah datang secara mendadak tanpa diiringi regulasi yang tepat terkait perkembangan tersebut.

Alhasil, banyak tenaga kerja dalam negeri yang tidak siap menyambut revolusi industri tersebut. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun terjadi di mana-mana karena tergantikan oleh digitalisasi.

"Harapannya pemerintah bisa memberikan payung-payung hukum untuk mengantisipasi dan melindungi para pekerja Indonesia dalam mengahadapi industri 4.0, sebab pengangguran jadi semakin banyak," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya