Terbongkar, Fintech Ilegal Pakai Server di Luar Negeri

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 29 Oktober 2019 14:27 WIB
Fintech (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi menyebut bahwa penyelenggara aplikasi fintech peer to peer lending ilegal mempunyai cara untuk cara mengelabui konsumen. Salah satunya yakni dengan menggunakan server yang berada di luar negeri.

"Jadi fintech ilegal melakukan hal tersebut, agar tidak mudah dilacak oleh kami," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

 Baca Juga: Penyaluran Pinjaman Online Tembus Rp54,7 Triliun

Menurut dia, pihaknya memastikan akan lebih melindungi konsumen atau nasabah dari geliat para P2P Lending ilegal tersebut. Namun, Satgas Waspada Investasi masih belum mengetahui keberadaan server fintech di luar negeri.

"Memang ini jadi masalah, di mana banyak pelaku fintech memiliki server di luar negeri yang kita tak tahu keberadaannya," ungkap dia.

 Baca Juga: Cara Fintech Ilegal Tagih Utang: Fitnah, Ancaman hingga Pelecehan Seksual


Maka itu, lanjut dia, pihaknya akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran kepada fintech ilegal. Sehingga Satgas Waspada Investasi bisa melindungi masyarkat.

"Hingga saat ini proses penindakannya memang hanya bisa dilakukan dengan pemblokiran aplikasi tersebut di dalam negeri. Dan kita minta masyarakat juga hati-hati, dan kami juga sampaikan laporan ke polisi agar bisa dilakukan proses hukum," katanya.

 

Dia berharap dengan banyaknya server dari fintech ilegal yang memiliki server di luar negeri itu, nantinya bisa ditangani melalui kerja sama antarpihak terkait.

"Contohnya dengan pihak Kementerian Luar Negeri, atau bahkan pihak kedutaan besar dari negara-negara yang diduga menjadi lokasi dari server fintech P2P Lending ilegal tersebut," pungkas dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya