Maka itu, lanjut dia, pihaknya akan bekerjasama dengan Kominfo untuk melakukan pemblokiran kepada fintech ilegal. Sehingga Satgas Waspada Investasi bisa melindungi masyarkat.
"Hingga saat ini proses penindakannya memang hanya bisa dilakukan dengan pemblokiran aplikasi tersebut di dalam negeri. Dan kita minta masyarakat juga hati-hati, dan kami juga sampaikan laporan ke polisi agar bisa dilakukan proses hukum," katanya.
Dia berharap dengan banyaknya server dari fintech ilegal yang memiliki server di luar negeri itu, nantinya bisa ditangani melalui kerja sama antarpihak terkait.
"Contohnya dengan pihak Kementerian Luar Negeri, atau bahkan pihak kedutaan besar dari negara-negara yang diduga menjadi lokasi dari server fintech P2P Lending ilegal tersebut," pungkas dia.
(Dani Jumadil Akhir)