Iuran BPJS Kesehatan Naik, Begini Mekanismenya untuk Karyawan dan Perusahaan

Adhyasta Dirgantara, Jurnalis
Rabu 30 Oktober 2019 10:53 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)
Share :

Selain itu, pemberi kerja juga termasuk Pemerintah Daerah untuk iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa ,dan Pekerja/pegawai instansi daerah.

“Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa,” lanjut Pasal 30 ayat (4) Perpres ini.

Memang, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang menyasar pada Aparatur Sipil Negara (ASN) ini tak signifikan. Pasalnya, iuran para prajurit TNI-Polri, hingga PNS hanya naik 1% dari peraturan sebelumnya, di mana pemberi kerja membayar 3% dan peserta 2%.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya