Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 1 Januari 2020

Adhyasta Dirgantara, Jurnalis
Rabu 30 Oktober 2019 11:07 WIB
Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)
Share :

Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi pada seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019 juga diatur bahwa iuran peserta kelas II mengalami kenaikan yang signifikan semula Rp51.000 menjadi Rp110.000.

Sementara untuk peserta kelas I iurannya naik sebesar dua kali lipat dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000.

"Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (Pasal 34) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," bunyi Perpres 75/2019.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya