Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PanRB Rini Widyantini mengatakan, tidak ada perubahan pengasilan dari jabatan yang dipangkas. Pendapatan yang didapat masih berdasarkan golongan yang terakhir ditempati.
"Tidak akan ada pengurangan take home pay tunjangan dan sebagainya," ucapnya.
Saat ini pemerintah sedang menghitung berapa jumlah pejabat eselon III, IV dan V yang ada. Rencananya realisasi pemangkasan ini akan dilakukan mulai tahun depan.
"Pengasilan sekarang lagi dihitung berapa," ucapnya.
Mengenai teknisnya lanjut Rini, nantinya pejabat eselon III, IV dan V akan berubah menjadi jabatan fungsional. Jabatan ini nantinya akan berada dibawah pejabat eselon II.
"Pejabat eselon II langsung membawahi tiga layer. Dalam UU juga sudah tidak mengenal lagi," ucapnya
(Dani Jumadil Akhir)