RI Reekspor 428 Kontainer Bercampur Sampah dan Limbah ke Negara Asal

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2019 20:22 WIB
Sampah (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mengambil sikap tegas terhadap importir sampah yang melanggar aturan. Importir diminta melakukan reekspor terhadap 428 kontainer yang berisi skrap plastik tercampur sampah dan/atau limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) ke negara asal. Pelaksanaan reekspornya dikoordinasikan oleh Bea dan Cukai.

 Baca Juga: Aturan Impor Sampah Harus Diperketat

Dirjen Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, penanganan importasi limbah ilegal ini memerlukan suatu proses yang tidak sebentar, maka secara nasional diperlukan penguatan pemahaman antar instansi terkait untuk penanganannya termasuk juga dalam melakukan pengawasan di-border dan di post border.

"Diperlukan data dan informasi yang akurat serta prosedur yang jelas bilamana akan dilakukan pengembalian limbah illegal tersebut ke negara asal," katanya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

 Baca Juga: Bea Cukai Reekspor Kontainer Berisi Limbah Plastik ke Hongkong

Vivien mengatakan, dalam penanganan permasalahan reekspor kontainer ilegal karena berisi limbah non B3 dalam kondisi kotor dan/atau terkontaminasi dan tercampur limbah B3 dan/atau sampah yang harus dikembalikan ke negara asal, maka penanganan yang sedang dan akan dilakukan adalah pelaksanaan reekspor dilakukan berdasarkan mekanisme B to B berdasarkan kontrak kerjasama importir dengan eksportir dibawah koordinasi Bea Cukai dan sesuai Permendag 31 Tahun 2016 terhitung pelaksanaanya dalam waktu 90 hari.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya