RI Reekspor 428 Kontainer Bercampur Sampah dan Limbah ke Negara Asal

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2019 20:22 WIB
Sampah (Foto: Reuters)
Share :

Sebanyak 428 kontainer yang bermasalah tersebut, KLHK telah mengeluarkan surat rekomendasi agar importir melakukan reekspor.

Diharapkan dengan Penguatan kerja sama dan koordinasi yang baik antar semua pihak baik internal KLHK maupun dengan instansi lainnya, permasalahan importasi limbah non B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut dapat segera tertangani sehingga dapat mencegah masuknya limbah illegal ke Indonesia. Harga diri bangsa Indonesia tetap harus dijaga dengan menjaga Indonesia tidak menjadi tempat pembuangan sampah dunia.

Ditegaskan Vivien, tidak diperbolehkannya masuknya sampah ke wilayah Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan larangan tentang masuknya limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) ke Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Merujuk pada undang-undang tersebut diatas, lanjut Vivien, maka tidak diperbolehkan memasukkan limbah dan sampah ke dalam wilayah NKRI. Pengecualiannya diberlakukan untuk limbah yang diatur oleh perundang-undangan lainnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya