RI Reekspor 428 Kontainer Bercampur Sampah dan Limbah ke Negara Asal

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Kamis 31 Oktober 2019 20:22 WIB
Sampah (Foto: Reuters)
Share :

Tetapi kata Vivien, bilamana pelaksanaan reekspor tersebut tidak terlaksana dalam mekanisme B to B maka akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Konvensi Basel melalui notifikasi antara Focal Point pemerintah Indonesia dengan focal point negara asal limbah atau dengan focal point negara eksportir.

Kemudian, seandainya tidak ada tanggapan dari negara asal limbah dan negara eksportir, maka akan dilakukan pendekatan bilateral melalui jalur negosiasi Kementerian Luar Negeri dan melalui Sekretariat Konvensi Basel. Sedangkan paksaan reekspor terhadap importir adalah dengan perintah pengadilan.

“Dalam hal reekspor tidak berjalan dengan baik maka Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3) KLHK akan menindak tegas jika perusahaan-perusahaan tersebut tidak reekspor ke negara asal,” ujar Vivien.

Dikemukakan, selama periode April – September 2019 telah diperiksa oleh KLHK total 882 kontainer berisi skrap plastik dan skrap kertas. Dari 882 kontainer yang telah diperiksa tersebut sebanyak 428 kontainer ditemukan berisi skrap plastik tercampur sampah dan/atau limbah B3 sehingga harus direekspor, 454 sisanya dinyatakan bersih, dan 374 kontainer di antaranya yang sudah direekspor itu datang dari berbagai negara yaitu Prancis, Jerman, Belanda, Slovenia, Belgia, Inggris, Selandia Baru, Australia, Amerika, Spanyol, Kanada, Hong Kong, dan Jepang.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya