Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Naik 58% Jadi Rp160.000, Begini Hitung-hitungannya

Delia Citra, Jurnalis
Jum'at 01 November 2019 12:56 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris. (Foto: Okezone.com/Citra)
Share :

JAKARTA- Pemerintah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.

Perpres tersebut mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100% untuk seluruh kelompok peserta. Kebijakan ini diyakini salah satu solusi yang dapat memperbaiki masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Jokowi: Rakyat Harus Mengerti

Tetapi, aturan tentang jaminan kesehatan ini menuai berbagai respons masyarakat. Padahal, besaran iuran yang baru ternyata masih di bawah angka perhitungan iuran yang sesungguhnya.

Iuran JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya dinaikan hingga Rp274.204 per orang per bulan, kelas 2 Rp190.639 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp131.195.

Hasil perhitungan besaran iuran segmen PBPU ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat. Oleh karenanya, perlu ada subsidi besaran iuran terhadap segmen PBPU.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik

Hal inilah yang dilakukan pemerintah sehingga penyesuaian iuran bagi peserta mandiri tidak sebesar yang seharusnya. Memalui Peraturan Presiden Nomer 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp160.000 atau 58% dari iuran seharusnya, kelas 2 sebesar Rp110.000 (58%) dari iuran yang seharusnya dan kelas 3 sebesar Rp42.000 atau 32% dari iuran yang sebenarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya