Iuran BPJS Kesehatan Kelas I Naik 58% Jadi Rp160.000, Begini Hitung-hitungannya

Delia Citra, Jurnalis
Jum'at 01 November 2019 12:56 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris. (Foto: Okezone.com/Citra)
Share :

"Bisa dikatakan, besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen PBPU. Jangan bilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat, justru pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi rakyatnya. Negara justru sangat hadir, selain membayari segmen PBI juga menambah subsidi segmen PBPU," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi pers yang di selenggarakan di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Jumat (01/10/2019).

Hal itu bisa dilihat pada perhitungan di tahun 2019 total biaya yang di bayar pemerintah untuk segmen PBI sebesar Rp48,71 triliun. Sedangkan untuk tahun 2020 pemerintah akan membayari segmen PBI APBN sebesar 48,74 triliun di luar segmen PBI Derah. Kemudian untuk PBPU pemerintah akan menyubsidi kurang lebih Rp89.000 perorang untuk kelas 3, kurang lebih Rp80.000 per orang untuk kelas 2, dan kurang lebih Rp114.000 perorang untuk kelas 1.

Itu berarti dari 222 juta peserta JKN-KIS lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKS-KIS nya ditanggug negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang di tanggung oleh APBD.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya