JAKARTA- Pemerintah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan terbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.
Perpres tersebut mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan mencapai 100% untuk seluruh kelompok peserta. Kebijakan ini diyakini salah satu solusi yang dapat memperbaiki masalah defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Jokowi: Rakyat Harus Mengerti
Tetapi, aturan tentang jaminan kesehatan ini menuai berbagai respons masyarakat. Padahal, besaran iuran yang baru ternyata masih di bawah angka perhitungan iuran yang sesungguhnya.
Iuran JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya dinaikan hingga Rp274.204 per orang per bulan, kelas 2 Rp190.639 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp131.195.
Hasil perhitungan besaran iuran segmen PBPU ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat. Oleh karenanya, perlu ada subsidi besaran iuran terhadap segmen PBPU.
Baca Juga: Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik
Hal inilah yang dilakukan pemerintah sehingga penyesuaian iuran bagi peserta mandiri tidak sebesar yang seharusnya. Memalui Peraturan Presiden Nomer 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp160.000 atau 58% dari iuran seharusnya, kelas 2 sebesar Rp110.000 (58%) dari iuran yang seharusnya dan kelas 3 sebesar Rp42.000 atau 32% dari iuran yang sebenarnya.
"Bisa dikatakan, besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen PBPU. Jangan bilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat, justru pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi rakyatnya. Negara justru sangat hadir, selain membayari segmen PBI juga menambah subsidi segmen PBPU," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi pers yang di selenggarakan di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Jumat (01/10/2019).
Hal itu bisa dilihat pada perhitungan di tahun 2019 total biaya yang di bayar pemerintah untuk segmen PBI sebesar Rp48,71 triliun. Sedangkan untuk tahun 2020 pemerintah akan membayari segmen PBI APBN sebesar 48,74 triliun di luar segmen PBI Derah. Kemudian untuk PBPU pemerintah akan menyubsidi kurang lebih Rp89.000 perorang untuk kelas 3, kurang lebih Rp80.000 per orang untuk kelas 2, dan kurang lebih Rp114.000 perorang untuk kelas 1.
Itu berarti dari 222 juta peserta JKN-KIS lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKS-KIS nya ditanggug negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang di tanggung oleh APBD.
(Feby Novalius)