MANADO - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara untuk tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp3.310.723. Naik 8,51% dari jumlah UMP 2019 sebesar 3.051.076.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey berharap keputusan bersama pemerintah provinsi dengan dewan pengupahan provinsi Sulut tersebut bisa dijalankan oleh seluruh pihak terkait.
"Untuk pengawasan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara," ujar Olly Dondokambey, Jumat (1/11/2019).
Baca Juga: Menaker Minta Pengusaha dan Buruh Terima Kenaikan UMP 8,51%
Dari kenaikan ini lanjut Olly, Pemprov Sulut juga akan meningkatkan kualitas SDM, sebab dengan adanya kenaikan ini dapat dipastikan perusahaan akan lebih selektif dalam memilih tenaga kerja.
"Saya yakin kualitas SDM di Sulut akan terdorong menjadi lebih baik. Apalagi komitmen Disnakertrans Sulut dalam mengadakan sejumlah pelatihan dan keterampilan," kata Olly.
Baca Juga: Naik 8,51%, UMP Banten Tahun 2020 Sebesar Rp2,4 Juta
Untuk itu Olly mendorong Disnakertrans Sulut untuk giat mengaktifkan Balai Latihan Kerja (BLK) agar masyarakat bisa mendapat pelatihan dan keterampilan kerja.
(Dani Jumadil Akhir)