Aturan Safeguard Industri Tekstil Ditargetkan Terbit Pekan Depan

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Sabtu 02 November 2019 18:05 WIB
Ilustrasi Pabrik Tekstil (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan perlindungan (safeguard) untuk industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri dengan mengenakan tarif bea masuk pada impor TPT. Aturan baru tersebut direncanakan terbit pekan depan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi menyatakan, aturan safeguard bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah rampung. Kini hanya tinggal menunggu proses administrasi, sebab diperlukan paraf dari beberapa pihak terkait.

"Tinggal administrasi saja, kebijakannya sih sudah oke. Kan harus ada beberapa unit yang mesti endorse (mengesahkan). Ini satu-dua hari mestinya sudah selesai (proses administrasi)," ungkap Heru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (2/10/2019).

Pihaknya sendiri, lanjut Heru, sudah melakukan penandatanganan pada regulasi tersebut. Sehingga dipastikan aturan safeguard industri TPT akan diterbitkan pekan depan.

Meski demikian, Heru enggan merinci berapa pos tarif yang dikenakan bea masuk tersebut. "Mudah-mudahan perkiraan saya minggu depan keluar (aturannya)," ungkap dia.

Baca Juga: Pertumbuhan Industri di Indonesia Merangkak Naik, tapi...

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, aturan safeguard memang tinggal menunggu restu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Lantaran, aturan safeguard dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) sudah rampung.

"Sudah diusulkan oleh Kemendag (Kementerian Perdagangan), tinggal nanti dari Kemenkeu," ungkapnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Meski tak merinci poin-poin aturan yang akan diterbitkan tersebut, namun Airlangga memastikan pos-pos tarif bea masuk impor TPT merupakan harmonikasi dari industri tekstil hulu hingga hilir.

Menurutnya, regulasi safeguard akan langsung efektif berlaku sejak diterbitkan oleh kementerian terkait. "Jumlahnya kan belum final, yang pasti ini mulai dari hulu ke hilir, tapi kita kan juga ada alternatif untuk harmonisasi," kata dia.

Baca Juga: Industri Indonesia Tumbuh, Kenapa Produksinya Turun?

(Rani Hardjanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya