Ini Nasib Pengguna Suket KTP saat Seleksi CPNS 2019

Fakhri Rezy, Jurnalis
Minggu 03 November 2019 17:04 WIB
CPNS (BKN)
Share :

JAKARTA - Jelang Seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) kebanjiran pertanyaan. Salah satu yang ditanyakan adalah mengenai penggunaan surat keterangan (suket) pengganti E-KTP.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima sekitar 50 pertanyaan per 1 November 2019 sejak diumumkannya seleksi penerimaan CPNS 2019 pada akhir bulan Oktober 2019.

 Baca juga: Kemenpan RB Rancang Manajemen Talenta ASN Sambut Era 5.0

Pertanyaan tersebut paling banyak mengenai penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara, penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.

 

“Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket)," ujar Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengutip website BKN, Jakarta, Minggu (11/3/2019).

 Baca juga: Pendaftaran CPNS Dibuka Lagi, Simak 6 Faktanya: Dibuka 14 Hari

Sementara itu, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya