BKN menjelaskan, setelah mendaftar di SSCASN dengan NIK yang sama saat seleksi CPNS 2018, peserta P1/TL dapat memilih untuk mengikuti atau tidak pada seleksi kemampuan dasar (SKD) CPNS 2019. Setelah itu pseserta P1/TL mengikuti seleksi administrasi sesui dengan persyaratan instansi, pada tahap ini peserta dapat digugurkan bila tidak memenuhi syarat.
Jika tidak mengikuti SKD CPNS 2019, nilai peserta P1/TL dapat langsung diperingkatkan bersama dengan nilai peserta SKD lainnya. Namun, jika mengikuti SKD, maka akan dipilih nilai terbaik antara nilai SKD 2019 atau 2018. Jika nilai SKD CPNS 2019 tidak memenuhi Nilai Ambang Batas/PG 2019, maka akan digunakan nilai SKD 2018. Nilai itu akan dijadikan dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
(Feby Novalius)