Seleksi CPNS 2019, Hindari Masalah Data karena Nikah hingga Pindahan

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Selasa 05 November 2019 18:08 WIB
CPNS (BKN)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah resmi mengumumkan pembukaan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran akan mulai berlangsung pada tanggal 11 November 2019 secara online melalui portal SSCASN BKN

Bagi para pendaftar, wajib melengkapi berkas-berkas yang diperlukan pada pendaftaran CPNS, maupun berkas tambahan yang dibutuhkan pada instansi tertentu. Adapun di antaranya diperlukan data kependudukan dari setiap pendaftar.

 Baca juga: Catat, Ini Syarat Khusus Seleksi CPNS Formasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Syarat ini pun menuai banyak pertanyaan dari pendaftar yang mengeluhkan tidak adanya data kependudukan ataupun tidak sesuai. Melalui akun Twitter resminya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi penjelasan terkait hal tersebut.

"Bagi #SobatBKN yang baru menikah, pindah, atau masih galau dengan data kependudukannya. Yuk hindari permasalahan data tidak ditemukan atau data tidak sesuai melalui 2 solusi ini," tulis BKN seperti dikutip dari akun Twitter resminya, Jakarta, Selasa (5/11/2019).

 Baca juga: Jumlah PNS Terbatas, Media Sosial Jadi Andalan

Menurut BKN, terdapat dua solusi yang dapat dilakukan oleh pendaftar jika menghadapi situasi terkait. Adapun diantaranya masalah yang sering ditemukan, yaitu tidak ditemukannya data kependudukan, serta tidak sesuainya data yang tercantum dengan dokumen yang dimiliki.

Pertama, pendaftar dapat menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) pada masing-masing domisili pada tingkat kabupaten atau kota. Hal ini diperlukan agar dapat dilakukan konsolidasi data.

Kedua, pendaftar dapat segera menghubungi call center resmi Halo Disdukcapil pada hotline 1500537 atau dapat melalui media Whatsapp, SMS, serta e-mail resmi Dukcapil. Bersamaan dengan itu, lampirkan data-data pelamar seusai dengan format yang telah ditentukan.

Adapun data yang perlu dikirimkan, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor Kartu Keluarga (KK), serta nomor telepon. Selain itu, pendaftar juga perlu melampirkan permasalahan apa yang ingin ditanyakan atau dikonsultasikan.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya