Setelah itu, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS dari instansi terkait akan memverifikasi ulang. Selanjutnya, pengumuman sanggahan diterima/ditolak akan pelamar terima maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.
Dengan adanya waktu sanggah, pemerintah berharap agar pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS dapat berjalan dengan lancar.
(Fakhri Rezy)