Jangan Keburu Emosi Jika Tak Lulus Seleksi Administrasi CPNS, Bisa Ajukan Sanggahan!

Maylisda Frisca Elenor Solagracia, Jurnalis
Jum'at 08 November 2019 19:04 WIB
Komik BKN (Foto: BKN)
Share :

JAKARTA – Merasa sudah memenuhi syarat administrasi dalam mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)? Kalau ternyata dinyatakan tidak lulus, jangan sedih dulu.

Kini, pemerintah memberikan waktu sanggah bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi.

 Baca juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2019, BKN Masih Tunggu Input Data Formasi K/L

Dalam gambar yang diunggah akun instagram @bkngoidofficial (8/11/2019), pelamar CPNS yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi.

"Pasti ada yang kesal dan bingung karena tidak lolos seleksi administrasi tahun lalu, padahal merasa syarat sudah sesuai. Hey hey hey.... dijamin pada pelaksanaan #CPNS2019 ini kalian tidak akan gegana karena akan ada waktu sanggah pasca pengumuman seleksi administrasi," kutip keterangan tersebut.

Baca juga: Basarnas Buka Lowongan CPNS 2019 untuk 391 Formasi

Caranya gampang, kok.

Pertama-tama, pelamar harus mengajukan sanggahan melalui web SSCASN BKN. Sanggahan tersebut harus diajukan maksimal 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

 Baca juga: BKN Buka Lowongan CPNS 2019 untuk 180 Formasi, Apa Syaratnya?

Setelah itu, Panitia Pelaksana Seleksi CPNS dari instansi terkait akan memverifikasi ulang. Selanjutnya, pengumuman sanggahan diterima/ditolak akan pelamar terima maksimal 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggahan.

Dengan adanya waktu sanggah, pemerintah berharap agar pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS dapat berjalan dengan lancar.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya