Ada 144 Fintech Terdaftar dan Mendapat Izin OJK

Hairunnisa, Jurnalis
Minggu 10 November 2019 21:12 WIB
Fintech (Foto: Shutterstock)
Share :

Hal itu, disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing pada seminar nasional tentang perlindungan konsumen pinjaman fintech di Jakarta.

"Sepanjang tahun 2018 hingga Oktober 2019, kami (Satgas) sudah menghentikan 1.773 entitas fintech peer to peer lending tanpa izin OJK," ujar dia, Selasa (29/10/2019).

Menurut dia, masalah yang sering muncul dari bisnis pinjaman online ilegal adalah perusahaan tidak terdaftar, bunga pinjaman tidak jelas, dan alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama. Selain itu, media yang digunakan di mana pelaku fintech peer to peer lending ilegal tidak hanya menggunakan Google Play Store untuk menawarkan aplikasi.

"Tapi juga link unduh yang disebar melalui SMS atau dicantumkan dalam situs milik pelaku," tutur dia.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya