Namun, kedua perusahaan tersebut dinyatakan belum memenuhi ketigas yarat tersebut, sehingga perizinannya belum bisa diterbitkan. "Jadi masih akan dilakukan verifikasi lanjutan, artinya kami tahan ekspornya," tambah dia.
Adapun kedua perusahaan tersebut merupakan bagian dari 11 perusahaan yang dilakukan verifikasi oleh pemerintah. Di mana 9 perusahaan lainnya telah mendapatkan izin ekspor bijih nikel karena dinyatakan memenuhi tiga syarat tersebut.
Menurut Heru, dengan terbitnya izin tersebut menandakan tak adanya ekspor melebihi kuota yang dilakukan oleh ke-9 perusahaan tersebut. Mengingat pelarangan sementara ekspor dikarenakan adanya lonjakan hingga 3 kali lipat menjadi 100-130 kapal ekspor per bulan, dari normalnya 30 kapal.
"Jadi surat penugasannya (izin ekspor) sudah dibuat pada Jumat kemarin (8/10/2019)." katanya.
(Dani Jumadil Akhir)