Bagi yang tidak lulus seleksi administrasi, pelamar dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi. Sanggahan harus diajukan maksimal 3 hari setelah pengumuman keluar. Lalu, instansi akan melakukan verifikasi terhadap sanggahan pelamar. Instansi akan mengeluarkan pengumuman hasil sanggah makasimal 7 hari setelah sanggahan diterima.
Pelamar yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti tes seleksi di tahap berikutnya. Hasil seleksi akan diumumkan pada Maret 2020 oleh Panitia Seleksi CPNS 2019.
(Feby Novalius)