Ekspor Nikel Dibatasi, Pengusaha Masih Punya Kuota 8 Juta Ton

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 12 November 2019 20:56 WIB
Izin Ekspor Nikel (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pemerintah memberikan izin ekspor terbatas kepada para pengusaha bijih nikel (ore) pada sisa tahun ini. Asalkan para pengusaha ini sudah memenuhi syarat dengan salah satunya adalah memiliki pabrik pemurnian alias smelter.

Baca Juga: Pengusaha Sepakat Stop Ekspor Nikel Mulai 1 Januari 2020

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, para pengusaha yang mengekspor ini juga nantinya akan dibatasi jumlah pengiriman bijih nikelnya. Dalam satu bulan para pengusaha hanya boleh mengekspor sekitar 2 juta ton.

"Per bulan 30 kapal kali 50.000 sekitar 1,5 juta maksimal 2 juta. Kalau lebih dari itu ada something itu, BKPM mediasi 2 juta per bulan itu diterima smelter," ujarnya dalam acara konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Baca Juga: Sepakat Tolak Ekspor, Harga Nikel RI Dipatok USD30/Ton

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengatakan pihaknya akan mematuhi kebijakan ekspor yang ditetapkan pemerintah. Menurutnya, hingga akhir tahun nanti, pihaknya masih menyisakan kuota ekspor sekitar 7 hingga 8 juta ton.

"Sisa kuota ekspor sampai akhir tahun antara 7-8 juta ton," ucapnnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya