Ekspor Nikel Dibatasi, Pengusaha Masih Punya Kuota 8 Juta Ton

Giri Hartomo, Jurnalis
Selasa 12 November 2019 20:56 WIB
Izin Ekspor Nikel (Foto: Shutterstock)
Share :

Demi memenuhi target ini agar tidak terbuang, nantinya pihaknya akan menyalurkan sisa kuotanya menuju smelter dalam negeri. Jika berdasarkan arahan maka APNI hanya diperbolehkan ekspor sekitar 4 juta ton hingga akhir tahun sisanya akan disalurkan ke dalam negeri.

Untuk memastikan kuota tersebut bisa terserap semua, pihaknnya akan terus melakukan koordinasi dengan daerah-daerah yang memiliki pabrik pemurnian alias smelter terbesar di Indonesia. Berdasarkan datanya, ada sekitar tiga daerah yang memiliki pabrik pemurnian terbesar.

Koordinasi ini untuk mencari tahu berapa jumlah kebutuhan ore pada masing-masing smelter itu. Nantinya data tersebut akan di compare dengan data ekspor yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang ada di Kementerian ESDM.

"Apakah smelter menyerap, APNI melakukan suatu kegiatan berkoordinasi dengan daerah, di mana daerah mendata berapa kebutuhan input ore yang itu nanti akan di-compare berapa RKAB ESDM, provinsi. Dasar RKAB ini yang menjadi ekspor untuk dikeluarkan. selama ini karena tidak ada koordinasi kebutuhan ekspor ore," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya