JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Malang. Pengemangan dilakukan dengan mengganti sistem penimbunan sampah terbuka (open dumping) menjadi sistem sanitary landfill.
Melalui akun resmi Instagramnya, Kementerian PUPR mengunggah beberapa foto yang memperlihatkan proyek peningkatan pengelolaan sampah di TPA Supit Urang tersebut.
Baca juga: RI Reekspor 428 Kontainer Bercampur Sampah dan Limbah ke Negara Asal
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Malang, kini menggunakan sistem sanitary landfill, dari yang semula menggunakan sistem penimbunan sampah terbuka (open dumping)," tulis Kementerian PUPR seperti dikutip dari akun resmi Instagramnya, Jakarta, Minggu (17/11/2019).