UU Bea Meterai Sudah Selesai Disusun, tapi Gagal "Diketok" DPR

Adhyasta Dirgantara, Jurnalis
Senin 18 November 2019 16:04 WIB
Ilustrasi Hukum (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Undang-Undang tentang Bea Meterai perlu diperbaharui. Pasalnya, UU yang mengatur tentang ini terakhir kali terbit pada tahun 1985 silam.

Untuk itu, Kepala SubDirektorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL Direktorat Jenderal Pajak Bonarsius Sipayung mengungkapkan bahwa UU tentang Bea Meterai yang baru sudah siap. Sebab, menurutnya isi dari UU di zaman dulu sudah tidak relevan dengan masa kini.

Baca Juga: Meterai Palsu Marak Beredar, Denda dan Penjara Siap Menanti

"Objeknya cuma kertas, tarifnya cuma Rp3.000 dan Rp6.000. Tapi sejak 1985 UU Meterai belum diubah. Masalahnya apa? Ada pengaturan-pengaturan yang dulu relevan, tapi seiring berkembangnya zaman jadi gak relevan," ungkap Bonarsius di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Senin (18/11/2019).

Bahkan, pria yang akrab dipanggil Bona ini juga menyatakan bahwa kertas sudah ketinggalan zaman. Apalagi sekarang sudah era digitalisasi sehingga semua yang menggunakan online menjadi sumringah.

"Bagaimana dengan dokumen digital? Sekarang zaman digitalisasi, kertas mah ketinggalan. Nah dalam UU yang sekarang ini belum menjangkau, yang online itu udah pada merdeka," jelas Bona.

Sebenarnya, UU baru tentang Bea Meterai ini sudah selesai disusun. Bona pun berani mengatakan kalau semua permasalahan tentang bea meterai telah clear di dalam UU teranyar ini.

Baca juga: Bea Materai Naik Jadi Rp10.000, Negara Dapat Rp3,8 Triliun

Sayangnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum melakukan ketok palu untuk UU ini. Padahal, DPR sudah berjanji akan menyelesaikannya September lalu.

"September kemarin wakil kita yang terhormat, yaitu DPR berjanji akan menyelesaikannya. Tapi di injury time gak selesai, padahal tinggal diketok," tukasnya.

Perlu diketahui, UU yang mengatur tentang Bea Meterai saat ini adalah berada di dalam UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai. Di dalamnya, turut mengatur objek, tarif, penggunaan, hingga cara pelunasannya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya