Meterai Palsu Marak Beredar, Denda dan Penjara Siap Menanti

Adhyasta Dirgantara, Jurnalis
Senin 18 November 2019 14:02 WIB
Materai (Foto: Dok. Ditjen Pajak)
Share :

JAKARTA - Pemalsuan bea meterai marak terjadi, baik yang bernilai Rp3.000 maupun Rp6.000. Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan paling banyak menangkap pelaku meterai palsu pada tahun lalu.

Dengan demikian, Kepala SubDirektorat Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan PTLL Bonarsius Sipayung mengaku heran dengan para pelanggar. Pasalnya, bagi siapapun yang terlibat dengan meterai palsu pasti dikenakan pidana dan denda.

Baca juga: Bea Materai Naik Jadi Rp10.000, Negara Dapat Rp3,8 Triliun

"Untuk pemalsuan itu kita pidana loh 7 tahun, denda juga ada. Tapi faktanya masih banyak, kok berani aja ya mereka jual meterai Rp6.000 jadi Rp5.000 doang," ujarnya di Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Menurutnya, dengan berbisnis curang seperti itu, mereka mampu meraup keuntungan. Bahkan, Bona mencurigai bahwa orang-orang yang curang tersebut membeli meterai palsu dengan harga yang lebih murah.

 

"Pasti kan mereka untung, kan namanya usaha masa merugi. Ketika mereka jual Rp5.000, berarti mereka belinya di bawah harga itu. Sesimpel itu," tuturnya geram.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya